Bidang Angkutan menyelenggarakan tugas yang terkait dengan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Angkutan Darat dan Seksi Kepelabuhan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Angkutan menyelenggarakan fungsi: Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Angkutan; Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Angkutan; Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Perhubungan; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.