Halaman

Bidang Angkutan

Bidang Angkutan

Bidang Angkutan menyelenggarakan tugas yang terkait dengan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Angkutan Darat dan Seksi Kepelabuhan. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Angkutan menyelenggarakan fungsi: Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Angkutan; Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Angkutan; Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Perhubungan; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.