Bidang Lalu Lintas mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pada Seksi Pengujian Sarana, Seksi Operasional Lalu Lintas dan Seksi Keselamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi: Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Lalu Lintas; Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Lalu Lintas; Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Perhubungan. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Bidang dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.