Halaman

Bidang Sarana Prasarana

no-image.jpg

Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan tugas yang terkait dengan melakukan koordinasi, fasilitasi dan evaluasi pada Seksi Sarana Prasarana Darat dan Seksi Sarana Prasarana Perairan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Bidang Sarana dan Prasarana menyelenggarakan fungsi: Penyusunan program kerja dan rencana operasional pada Bidang Sarana dan Prasarana; Penyelenggaraan pelaksanaan koordinasi, fasilitasi dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas di lingkungan Bidang Sarana dan Prasarana; Penyelenggaraan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan kepada Kepala Dinas Perhubungan; Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan sesuai tugas dan fungsinya. Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada Kepala Bidang dibantu oleh Kelompok Jabatan Fungsional.