Subbagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai fungsi Merencanakan program/ kegiatan dan pengganggaran pada subbagian Perencanaan dan Keuangan;
Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ketentuan lainnya yang berkaitan dengan subbagian perencanaan dan keuangan; Koordinasi penyusunan rencana, program dan anggaran unit kerja di lingkungan Dinas Perhubungan;
Menyusun dan menyiapkan bahan dan pelaksanaan pengoordinasian penyusunan dokumen pelaksanaan meliputi Rencana Strategis (RENSTRA), indikator kinerja utama (IKU) rencana kerja tahunan (RKT), rencana kerja (RENJA), rencana kegiatan dan anggaran (RKA) serta penetapan kinerja (PK); Menyiapkan bahan penyusunan laporan kinerja (LKj) triwulan dan tahunan, laporan tahunan, dan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah (LPPD); Menyusun laporan capaian penerapan standar pelayanan minimal (SPM);
Melaksanakan pengajuan, perubahan, pemotongan, dan pendistrbusian gaji pegawai; Melaksanakan analisis keuangan, perbendaharaan, verifikasi, akuntansi, monev anggaran dan pelaporan keuangan serta aset dinas; Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya dan lain sebagainya