Subbagian Umum dan Kepegawaian mempunyai fungsi penyusunan, merencanakan program/kegiatan dan penganggaran pada Subbagian Umum dan Kepegawaian, membagi tugas, memberi petunjuk dan memeriksa hasil pelaksanaan tugas bawahan dilingkungan Subbagian Umum dan Kepegawaian; menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan dan pedoman/ ketentuan lainnya yang berkaitan dengan Subbagian Umum dan Kepegawaian; menyiapkan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi daftar hadir, cuti, file kepegawaian, SKP, kenaikan pangkat, gaji berkala, analisis beban kerja, analisis jabatan, DUK, sumpah/janji pegawai, pensiun, kartu pegawai, KARIS/KARSU, TASPEM, ASKES/BPJS, penyiapan dan pengusulan pensiun pegawai, peninjauan masa kerja, dan pemberian penghargaan serta peningkatan kesejahteraan pegawai; mengusulan izin belajar, tugas belajar, pendidikan, latihan dan lain-lain yang berhubungan dengan peningkatan profesionalisme, pegawai; menyusun dan melaksanakan administrasi kepegawaian daftar usulan pegawai untuk mengikuti pendidikan/pelatihan struktual, teknis, fungsional, ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah dan usulan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan lain sebagainya.